Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maros Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pakai Narkoba, Im Ditangkap Paksa

  • Oleh Ramadani
  • 12 Februari 2018 - 11:56 WIB

BORNOENEWS, Muara Teweh – Seorang warga Jalan Masjid RT 02A, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Im bin AK (23) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran telah mengosumsi sabu.

Iman ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara di rumahnya saat sedang memakai sabu, Minggu (11/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo mengatakan saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha mengunci pintu dan mencoba kabur dari kejaran polisi dengan melalui pintu belakang. Namun atas kesigapan kepolisian, tersangka berhasil dibekuk.

‘Sebelumnya petugas telah menerima informasi bahwa di rumah tersangka di Jalan Masjid Rt 02A Kelurahan Lanjas sedang terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan tindakan membuka paksa pintu rumah karena pelaku tidak mau membuka pintu,”  ujar Tugiyo, Senin (12/2/2018).

Setelah pintu terbuka, ada alat hisap sabu di lantai ruang depan, sedangkan terlapor berusaha lari kebelakang, namun tertangkap petugas yang telah masuk melalui pintu dapur.

Kemudian terhadap terlapor dilajukan penggeledahan badan dan barang berupa jaket Levis biru pada saku dalam bawah ditemukan satu paket sabu dan di kolong rumah ditemukan pipet kaca berisi sabu yang sebelumnya dibuang terlapor saat lari.

“Dari keterangan Imansyah didapat keterangan bahwa sabu itu didapat dari Dayat di Jalan Simpang Pramuka Muara Teweh, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu berat 0,25 gram, dan satu buah pipet kaca yang diduga berisi sabu.

Kemudian satu buah korek api mancis warna biru, satu perangkat alat hisap shabu, satu buah HP merek I-Chery warna putih, dan satu lembar jaket warna biru merk Delvis.

Im,akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru