Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Tanah Dinas Pendidikan, Jaksa Periksa Mantan Pejabat BPN

  • Oleh Naco
  • 12 Februari 2018 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi sangkarut tanah Dinas Pendidikan, Kabupaten Kotim. Senin (12/2/2018) giliran mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rahmat Adjito yang diperiksa.

"Saya mantan pegawai di BPN, dulu saya tanda tangan surat pengukurannya, dalam masalah tanah Dinas Pendidikan ini," kata Rahmat sebelum memasuki ruang penyidik Tipikor Kejari Kotim, Senin.

Dalam surat panggilan tersebut, Rahmat diminta menghadap jaksa Dewi Khartika, yang juga penyidik dalam kasus itu atau Kasubbagbin pada Kejari Kotim untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi.

Rahmat saksi dalam dugaan tipikor penerbitan sertifikat nomor 475 tahun 2012 yang dikeluarkan BPN Kotim di atas tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejari Kotim nomor: Print-02/Q.2.11/Fd.1/01/2018 tertanggal 8 Januari 2018.

Kasus tanah Disdik menuai polemik setelah di atas tanah itu diterbitkan sertifikat oleh BPN, di mana tanah itu dijual oleh Herino Berson Masal kepada Yenny Thereria, di mana Herino mendapatkan tanah itu dibeli dengan Yusoa. 

Bahkan dalam kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya, mulai dari pejabat BPN, hingga mereka yang menjual tanah itu, sudah beberapa kali dipanggil jaksa, termasuk Walduwin, mantan staf Disdik yang menandatangani surat sebatas di sertifikat tanah Yenny tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru