Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingin Mengubah Status Pernikahan di KTP Ini Caranya

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 12 Februari 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengubah status pernikahan dari belum kawin menjadi kawin di kartu tanda penduduk (kTP) adalah membuat kartu keluarga baru.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotawaringin Barat (Disdukcapil Kobar) Agus Suparji mengatakan, untuk membuat KK baru harus meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru dari Ketua RT setempat. Selanjutnya, membawa surat pengantar tersebut ke kantor kelurahan serta mengisi formulir kartu keluarga baru disana.

"Untuk mengubah status di KTP harus membawa KK baru, fotokopi buku nikah, fotokopi KTP, KTP asli, surat pindah istri, dan tunjukkan dokumen dari Kantor Kelurahan istri," terang Agus Suparji, Senin (12/2/2018).

Ia menjelaskan, dalam mengubah status KTP itu harus diawali dengan membuat KK baru untuk keluarga baru, karena KK ini menjadi dasar dalam membuat status di KTP. Statusnya berubah karena menikah atau karena hal lain.

"Kartu keluarga merupakan produk dasar, kalau berubah pasti KTP dan KIA pasti akan berubah juga. Karena yang menentukan berubah atau tidak KTP tersebut hanya KK. Apabila KK tidak berubah maka KTP pun belum bisa diubah," ucapnya.

Seperti halnya istri pindah ke KK milik suaminya maka dia harus mengajukan surat pindah dari RT dan RW serta dokumen dari kelurahan tempat tinggal istri. (HARDI SARJITO/B-2)

Berita Terbaru