Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kongkalikong Pembiayaan PT Adhi Karya Property di BSM Mulai Terlihat

  • Oleh Naco
  • 12 Februari 2018 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kongkalikong pembiayan perumahan PT Adhi Karya Property (AKP) melalui Bank Syariah Mandiri (BSM) Sampit nampak terlihat. Hingga mengakibatkan BSM merugi Rp33,15 miliar, yang kasusnya menyeret Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana sebagai terdakwa.

Mulai dari tiga saksi dari pegawai BSM, Suhardiansyah, Indra L dan Ayu yang beberapa kali ditanya soal tugas kepala cabang mengaku tidak tahu. "Masa tidak tahu tugas kepala cabang kalian," tanya hakim, ketiganya hanya diam dan mengaku tetap tidak tahu. 

Selain itu juga dari keterangan Suhardiansyah, saat ditanya majelis hakim perumahan milik Darto (DPO) itu proses akad melalui siapa, mereka menerangkan melalui notaris Winarah dan Joni, hingga hakim sempat terkejut. Mengingat data nasabah perumahan Darto sendiri banyak fiktif.

Termasuk dari keterangan Indra. yang mengaku harus mengikuti perintah Yoris membuka rekening tanpa ada nasabah lantaran tidak berani menentang perintah Yoris.

"Kenapa tidak berani, memangnya kalau saat itu saudara tidak mau, saudara dipecat ya," tanya hakim, Indra terdiam.

Menurut para saksi pembiayaan rumah Darto itu melalui proses sistem, sehingga pembayaran itu tidak cash diberikan. Tidak hanya itu saat sejumlah data ditunjukan jaksa, saksi membenarkan ada sejumlah rumah pemilik yang menempatinya bukan atas nama nasabah yang diajukan. Namun atas nama orang lain.

"Iya benar ini, di sini memang tidak ada rumahnya," kata saksi, meski pengajuan PT AKP di lokasi itu ada rumah.

Sementara itu Yoris dan Hasan tidak membantah keterangan dari ketiga saksi tersebut. "Benar yang mulia, apa yang mereka lakukan atas perintah saya," ujar Yoris. (NACO/B-11)

Berita Terbaru