Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kapuas cuma Tetapkan 1 Pasang Calon Bupati!

  • 12 Februari 2018 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kapuas cuma menetapkan satu pasang calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kapuas untuk mengikuti Pilkada 2018 ini.

Padahal, sebelumnya telah ada dua pendaftar Paslon ke KPU, yakni Ir Ben Brahim S Bahat -Drs M Nafiah Ibnor dan Paslon IR HM Mawardi- IR H Muhajirin MP.

Namun, dalam rapat pleno yang digelar Senin (12/2/2018), KPU hanya menetapkan pasangan Ben Brahim-Nafiah Ibnor sebagai pasangan calon tunggal.

"Ketetapan hari ini adalah sesuai dengan perundang-undangan yang kami yakini, dari itu kami menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas satu pasangan calon, sesuai SK kami," ujar Ketua KPU Kapuas, Bardiansyah.

Bardiansyah mempersilahkan Paslon Mawardi- Muhajirin MP menempuh jalur hukum, apabila tidak menerima ketetapan tersebut.

"Silakan tempuh sesuai jalur hukum yang berlaku, silakan paslon melakukan gugatan ke Panwaslih," kata Bardiansyah.

Menurut Bardiansyah, Paslon yang tidak terima atas putusan KPU bisa mendaftarkan gugatannya ke Panwaslin paling lambat tiga hari setelah penetetapan.

"Kami tidak bisa menyampaikan apa itu yang menjadi kendala atau tidak memenuhi syaratnya bakal calon Mawardi-Muhajirin, kami akan buktikan nantinya sesuai yang menjadi menjadi keputusan kami, kami siap untuk langkah keberikutnya," terangnya.

Sementara itu, Ben Brahim menerima keputusan yang dibacakan KPU Kapuas. "Saya bersama Drs HM Nafiah Ibnor MM menerima putusan dari KPU dengan penuh tanggungjawab," singkatnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-5)

Berita Terbaru