Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eksepsi Ditolak, Terdakwa Penyerobotan Lahan Siapkan Peluru di Sidang Pembuktian

  • Oleh Naco
  • 12 Februari 2018 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nota keberatan (eksepsi) AJ, terdakwa kasus penyerobotan lahan di PT Sinar Citra Cemerlang (SCC), atas dakwaan JPU Kejari Kotawaringin Timur, Budi Sulistyo ditolak majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Putusan sela tersebut dibacakan hakim, pada Senin (12/2/2018). Hakim menilai apa yang didakwakan jaksa sudah sesuai, sehingga sidang tersebut tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Seperti terurai dalam dakwaan jaksa warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu ini harus jadi terdakwa bermula pada Selasa (21/3/2017) Anang memortal jalan PT Sinar Citra Cemerlang (SCC). Sehingga akses perusahaan terganggu tepatnya di blok E10 devisi III.

Selain memortal lahan itu, Anang juga menanam 27 pohon sawit, dia mengklaim di lahan yang masuk HGU perusahaan itu merupakan lahan miliknya yang belum diganti rugi oleh perusahaan.

Atas perbuatannya ini Anang didakwa dengan Pasal 107 huruf a juncto Pasal 55 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tidak terima Anang mengajukan keberatannya. 

"Tidak mengapa, perjalanan saya memperjuangkan hak saya masih panjang. Di pembuktian nanti, saya akan membuktikan itu lahan saya," kata Anang didampingi kuasa hukumnya Edward Siragih.

Anang mengklaim, punya bukti kuat, untuk melawan tuduhan perusahaan tersebut. "Nanti saya akan buka semuanya di persidangan," ucap pria yang tidak ditahan dalam perkaranya itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru