Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Narapidana Kabur Saat Akan Diserahkan ke Lapas Kelas IIB Muara Teweh

  • Oleh Ramadani
  • 12 Februari 2018 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Sungguh nekat aksi yang dilakukan seorang tahanan Kejaksaan Puruk Cahu bernama Saloma bin Abadi. Ia mencoba kabur saat akan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Senin (12/2/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tak pelak, petugas kejaksaan yang mengantar Saloma kalang kabut mengejar pelaku yang mencoba menghilangkan jejak dengan lari ke permukiman warga.

Kalapas Kelas IIB Muara Teweh Sarwito menuturkan, kejadian bermula ketika Saloma yang selesai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh dikembalikan ke Lapas oleh petugas Kejaksaan Puruk Cahu.

Sesampainya di halaman depan Lapas, petugas hendak menurunkan Saloma dan satu orang warga binaan lainnya.

Namun, Saloma tiba-tiba berontak saat petugas hendak membuka borgol mobil dan membawanya menuju ke pos penjagaan.

Tak ayal, borgol yang mengikat tangan Saloma pun terlepas. Ia dengan cepat melepaskan diri dan berlari menuju ke permukiman penduduk.

“Kami sempat mendengar petugas kejaksaan berteriak. Lalu beberapa petugas Lapas mendatangi dan ternyata seorang napi titipan (Saloma) kabur,” ungkap Sarwito saat dihubungi Borneonews, Senin (12/2/2018).

Petugas Lapas pun segera membantu proses pencarian. Mereka berpencar ke beberapa arah untuk mengejar Saloma. Petugas mendapati jejak Saloma berada di kolam dan rawa-rawa dekat kawasan Masjid Darul Aman. Lalu, mereka mengepung Saloma hingga mendapatinya tengah bersembunyi di antara semak-semak.

“Petugas dibantu beberapa CPNS Polsuspas yang baru bertugas berhasil meringkus Saloma dan membawanya kembali ke Lapas Kelas IIB. Secara teknis, ini masih tanggung jawab pihak Kejaksaan Puruk Cahu karena tahanan belum diserahterimakan sesudah dipinjam untuk menghadiri persidangan,” pungkasnya.

Saloma merupakan merupakan tahanan kejaksaan Puruk Cahu dengan kasus pencurian. Ia dikenai Pasal 362, KUHP, dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Muara Teweh. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru