Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Kota Palangka Raya Jalani Pemeriksaan Selama 11 Jam

  • Oleh Budi Yulianto
  • 13 Februari 2018 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kurang lebih 11 jam, sejak pukul 09.00 WIB, Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Senin (12/2/2018).

Ia baru keluar dari ruang Ditreskrimsus didampingi pengacaranya, Saipul Bahri, pukul 20.10. Berikutnya, mereka naik mobil lalu meninggalkan kantor Polda Kalteng.

Pantauan borneonews.co.id, selama proses pemeriksaan berlangsung, saat tiba waktunya salat, Rojikinnoor keluar dari ruang Ditreskrimsus lalu menuju masjid.

Termasuk ketika waktu salat maghrib. Seusai menjalankan ibadah, Rojikinnoor kembali memasuki ruang Ditreskrimsus.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto mengatakan, kedatangan Rojikinnoor untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Beliau (Rojikinnoor) memenuhi panggilan kita. Panggilan pertama tertunda karena halangan. Statusnya tersangka," kata Sumarto.

Saat ditanya mengenai peran Rojikinnoor sehingga ditetapkan sebagai tersangka Sumarto menjawab masih didalami. "Nanti hasil dari pemeriksaan. Yang jelas dugaan pungli (pungutan liar)," tuturnya.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di kantor Bendahara Setda Kota Palangka Raya, Rabu (20/12/2017).

Dalam OTT itu, polisi sempat membawa Bendahara Sub Bagian Keuangan Setda Kota Palangka Raya, YA, dan honorer Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) berinisial PY.

Namun keduanya kemudian dipulangkan tapi tetap wajib lapor. Dan sampai saat ini status mereka masih sebagai saksi. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru