Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Sabu di Kotawaringin Timur, Dua Dibebaskan, 26 masih Diamankan

  • 13 Februari 2018 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua dari 28 warga yang diamankan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dari dua lokasi di Sampit, Senin (12/2/2018) malam, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu dipulangkan. 

Kapolres Kotim AKBP Muctar S Siregar mengatakan, kedua orang tersebut dipulangkan lantaran tidak ditemukan barang bukti dan dinyatakan negatif narkoba.

Ke-28 orang yang diamankan pada malam itu, ada yang berperan sebagai bandar, pengedar, dan pembeli. Mereka diamankan dari salah satu hotel dan di Jalan Teratai.

"Ada dua orang yang kami bebaskan lantaran dari hasil test urine tidak mengandung narkoba jenis apapun. Jadi yang tersisa sekarang ada 26 orang. 4 orang bandar, satu orang calon pembeli yang kedapatan membawa sajam dan sisanya merupakan calon pembeli. Mereka semua positif narkoba," ucap Muchtar, Selasa (13/2/2018).

Adapun kedua orang yang dibebaskan yakni PN dan IR yang merupakan warga Perumaah Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu penghuni kamar hotel yang berada di Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Baamang bernama El. 

Kemudian dikembangkan dengan menangkap tersangka Her. Selanjutnya, tersangka Nu dan Syam. Selain bandar sabu tersebut, polisi juga mengambankan 20 orang pembeli, dan mengamankan tiga saksi lainnya saat penangkapan berada bersama tersangka Her. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru