Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati: Pasangan Calon dari PNS di Sukamara Nonaktif

  • Oleh Norhasanah
  • 13 Februari 2018 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Ahmad Dirman mengatakan, status pegawai negeri sipil (PNS) yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati telah diproses dan dinonaktifkan.

"Sudah nonaktif, jadi untuk yang mengundurkan diri masih dalam proses, kemarin juga sudan saya tandatangani untuk disampaikan kepada gubernur pemberhentian itu," kata Bupati Ahmad Dirman usai menyaksikan pencabutan nomor urut paslon, Selasa (13/2/2018).

Bupati dua periode tersebut mengatakan, bahwa dirinya memastikan paslon yang sebelumnya berstatus ASN dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukamara telah tidak lagi menjadi aparatur negara, 

"Jadi singkatnya, mereka sudah non aktif," tegas Dirman.

Sebelumnya, Bakal calon wakil bupati Sukamara H Ahmadi mengatakan, bahwa terhitung Februari 2018, dirinya tidak lagi aktif dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukamara.

"Pada tanggal 12 Februari 2018 kita sudah harus resmi mengundurkan diri, namun kita buat tanggal 1 Februari 2018, jadi memasuki bulan Februasi saya sudah tidak aktif lagi," terang H Ahmadi. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru