Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Diminta Proaktif Laporkan Penjualan Minuman Keras

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 13 Februari 2018 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masyarakat diminta proaktif melaporkan penjualan minuman keras (miras). Karena yang lebih mengetahui penjualan miras di lingkungan mereka hanya masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat (Kobar) Mustawan Lutfi saat ditemui di ruang kerjanya.

"Sebenarnya kita sudah mempunyai Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Perda tersebut merupakan acuan bahwa di Kotawaringin Barat itu minuman keras dilarang beredar di Kobar," kata Mustawan Lutfi, Selasa (13/2/2018).

Lutfi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual dan membuat minuman keras. Karena Pemkab Kobar telah melarang dengan menerbitkan perda.  

"Banyak tindak kejahatan yang disebabkan oleh miras seperti tindakan asusila, perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, dan mabuk-mabukan," terangnya.  

Seperti diberitakan, dalam penegakan perda, Satpol PP Kobar berhasil menggerebek pabrik miras di daerah Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Selasa (13/2/2018). Sayang, pelaku berhasil melarikan diri.

"Saya untuk saat ini membawa 60 liter miras yang dibungkus dalam jeriken dan kantong plastik besar bening. Saya kembali ke kantor untuk membuat laporan tersebut, untuk anggota yang lain tetap menyisir area tersebut untuk menemukan miras di sekitar pabrik di Daerah Pakut. (HARDI SARJITO/B-2)

Berita Terbaru