Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Wondama Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tergiur Harga Murah, Kakek Ini Beli Pupuk Hasil Penggelapan

  • Oleh Naco
  • 14 Februari 2018 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kus,  kakek 63 tahun harus berurusan dengan hukum, lantaran membeli pupuk hasil penggelapan tergiur harganya murah.

Berkas tahap II bersama tersangka dilimpahkan Rabu (14/2/2018) di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Saya waktu itu beli pupuk hasil penggelapan, pupuknya sudah habis saya gunakan untuk kebun saya," kata tersangka yang merupakan warga Desa Bakti Karya, Kecamatan Antang Kalang tersebut.

Tersangka mengaku tidak tahu kalau itu hasil penggelapan di PT KMB. Namun diakuinya harga pupuk itu memang tidak wajar, mengingat harganya tergolong murah, karena biasanya harga satu sak Rp300 ribu 

Terdakwa melakukan penadahan pupuk KCL MOP puluhan sak. Satu sak isi 50 Kg milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB) yang waktu itu diambil sopir truk Jat (berkas terpisah).

Pupuk itu diambil dari gudang PT KMB yang harusnya diangkut menuju Bukit Makmur Estate, namun oleh Jat tidak diantar sesuai tujuannya.

Pupuk itu malah dibawa keluar dari areal kebun di bawa ke Desa Bakti Karya, Kecamatan Antang Kalang.

Sebanyak 80 sak dijual kepada Kus pada Minggu (19/11/2018) sekitar pukul 11.30 wib dengan harga Rp10 juta.

Oleh Kus pupuk tersebut digunakan untuk memupuk lahan pribadi miliknya. Atas kasus ini Kusman dibidik Pasal 480 ke-1 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru