Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkalis Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Awas, Buang Sampah Sembarangan di Desa Pasir Panjang Bakal Kena Sanksi Adat!

  • Oleh Wahyu Krida
  • 14 Februari 2018 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jangan buang sampah sembarangan di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Sebab, akan ada sanksi adat bagi masyarakat yang membuang sampah di Desa Pasir Panjang.

Cara unik yang dilakukan Desa Pasir Panjang itu guna menjaga kebersihan lingkungannya.

"Peraturan Desa yang mengatur tentang hal tersebut akan dibuat Surat Keputusan (SK). Meski begitu, Perdes yang mengatur tentang hukum adat bagi orang yang membuang sampah sembarangan ini tetap mengacu kepada Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar," jelas Kepala Desa Pasir Panjang Tamel Otoi, Kamis (14/2/2018).

Menurutnya, bila nanti Perdes mengenai sanksi adat bagi orang yang membuang sampah sembarangan telah diberlakukan, para pelanggarnya bakal dibawa untuk mengikuti sidang adat di Rumah Betang Pasir Panjang.

"Sidang tersebut akan dipimpin oleh Mantir Adat Dayak. Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Adat dan para Tetua Adat Dayak Desa Pasir Panjang," jelas Tamel.

Ia kemudian menjelaskan mengenai pasal hukum adat Dayak Pasir Panjang yang bakal menjerat orang yang membuang sampah sembarangan tersebut.

"Salah satu pasalnya bernama Mehompang Jalan Ruyung atau mengotori jalan umum. Untuk melakukan pantauan di berbagai tempat di wilayah Desa Pasir Panjang, kita juga bakal membentuk petugas khusus yang memggunakan pakaian adat," jelas Tamel. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru