Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 Terdakwa Illegal Logging Minta Keringanan, Alasannya Budi Pemilik Kayu

  • Oleh Naco
  • 14 Februari 2018 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Enam terdakwa kasus illegal logging, Su alias Yan (29), Jam alias Ma (39), Mi (30), Su alias Tik (31), AP alias Ag (29) dan Pur (29) yang dituntut 2,5 tahun penjara minta keringan dengan majelis hakim melalui kuasa hukumnya Arman Sinurat, Rabu (14/2/2018).

Alasannya, para terdakwa bukan pemilik kayu, sementara sang pemilik Budi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan enam terdakwa hanya orang suruhan Budi, yang membawa kayu tersebut.

Sementara JPU Kejari Seruyan Akwan Annas dan Chandra Priono Naibaho menyatakan tetap pada tuntutannya. "Kami tetap pada tuntutan," kata Chandra menegaskan. 

Dalam tuntutan jaksa lalu selain dituntut pidana mereka juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, mereka terbukti melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegaha dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa ini diamankan bermula pada Jumat (5/10/2017) sekitar pukul 13.00 wib saat terdakwa Yan dihubungi Budi (DPO) menyebut kayu sudah produksi, ia minta sambil antar sembako agar naik angkut kayu kemudian terdakwa bersama lima terdakwa lainnya naik menuju lokasi areal kerja HTI PT KPW di wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Setelah selesai memuat, truk terdakwa Pur patah as roda belakang, kemudian terdakwa lainnya berangkat duluan tepatnya di Jalan Loging PT Sarpatim Km 33 Desa Ayawan mereka diamankan oleh anggota Polres Seruyan di mana masing-masing truk mengangkut sekitar 29 log kayu akasia atau sekitar 8 meter kubik tanpa dokumen.

Rencananya kayu itu mau dibawa ke Desa Sebabi, ke kediaman Budi (DPO). Hari itu apesnya para terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat setelah mengangkut kayu itu. Sementara Budi langsung melarikan diri. (NACO/B-5)

Berita Terbaru