Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gunung Kidul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Sukamara: Calon tak Bisa Tunjukkan SK Pemberhentian Digugurkan

  • Oleh Norhasanah
  • 14 Februari 2018 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mat Saleh mengatakan, apabila calon yang berstatus anggota DPRD maupun pegawawi negeri sipil (PNS) tidak bisa menunjukkan surat keputusan (SK) pemberhentian pada batas waktu yang ditentukan, maka akan dinyatakan gugur.

"Menurut ketentuannya, kami menunggu selambat-lambatnya 5 hari setelah penetapan terhadap pasangan calon yang statusnya sebagai anggota DPRD, PNS untuk menyampaikan surat pengunduran diri," ucap Mat Saleh, Rabu (14/2/2018).

Menurut Saleh, surat pengunduruan diri yang disampaikan kepada pihaknya harus dibuktikan dengan tanda terima dari instansi yang berwenang.

"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, 30 hari sebelum pencoblosan, kemudian yang bersangkutan tidak bisa menunjukan SK pemberhentian atau menerangkan bahwa SK pemberhentiannya dalam proses, maka yang bersangkutan akan dinyatakan gugur," jelasnya.

Bupati Sukamara Ahmad Dirman mengatakan, calon yang berstatus ASN sudah dinonaktifkan sebagai aparatur negara dilingkungan Pemda Sukamara.

"Sudah non aktif,  jadi untuk yang mengundurkan diri masih dalam proses, kemarin juga sudan saya tandatangani untuk disampaikan kepada gubernur pemberhentian itu," terang Ahmad Dirman. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru