Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Musnahkan Narkoba Hasil K2YD

  • Oleh Abdul Gofur
  • 14 Februari 2018 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan memusnahkan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), Rabu (14/2/2018).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 18,04 gram, zenith 109 butir, PCC 81 butir, dan dextro 232 butir.

Pemusnahan narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut dipimpin Wakapolres Katingan Kompol OK Azhar dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Gusnawardi serta pihak Kejaksaan Negeri dan BNK Katingan.

Selain pemusnahan, Polres Katingan juga menghadirkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Wakapolres Katingan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak tujuh orang. "Dari hasil penindakan oleh Satnarkoba ada tiga tersangka, kemudian Polsek Katingan Hilir dua tersangka, Polsek Sanaman Mantikei satu tersangka, dan Polsek Tewang Sanggalang Gating satu tersangka."

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Katingan mengimbau masyarakat supaya tidak menggunakan, mengedarkan, atau mengonsumsi narkoba.

"Sudah cukup banyak warga yang berurusan dengan pihak berwajib karena narkoba ini. Kita mengimbau agar warga tidak usah menggunakan atau mengonsumsi, apalagi mengedarkan narkoba ini. Sebab narkoba merusak masa depan kita semua," ucap Wakapolres Katingan Kompol OK Azhar.(ABDUL GOFUR/B-3)

Berita Terbaru