Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pejabat Bupati Barito Utara untuk 4 Bulan ke Depan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 15 Februari 2018 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati yang akan bertugas di lima kabupaten di provinsi ini, salah satunya Pjs Bupati Barito Utara.

Adalah Sapto Nugroho Wareh, yang ditunjuk sebagai Pjs Bupati Barito Utara, berdasarkan Keputusan Mendagri nokor 131.62-265/2018 yang ditetapkan 13 Februari 2018 lalu. Gubernur Sugianto melantiknya malam tadi (14/2/2018) malam.

Penunjukan Penjabat Sementara Bupati ini untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yang berhalangan sementara untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pada Pilkada Serentak tahun 2018.

Saat ini Sapto adalah Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Kalteng.

Oleh gubernur, ia diminta untuk menjalankan urusan pemerintahan dengan baik, dan menyelenggarakan Pilkada setempat serta menjaga netralitas ASN.

"Kami akan menjaga amanah ini dengan semaksimal mungkin, dan menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang ditentukan," ujarnya kepada Borneonews, Kamis (15/2/2018).

Ia akan menjabat sebagai Pjs hingga empat bulan ke depan. Tepatnya hingga per 23 Juni 2018.

Ini karena ijin cuti diluar tangggungan negara Bupati definitif Nadalsyah dan Wakilnya, Ompie Herby berlangsung 15 Februari hingga 23 Juni 2018 sesuai surat yang dimohonkan.

Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pilkada Serentak 2018 mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 64, calon incumbent dalam melaksanakan kampanye wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru