Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemberhentian Wakil DPRD Lamandau Peserta Pilkada Diparipurnakan

  • Oleh Heriyadi
  • 15 Februari 2018 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Lamandau FX Perwiragato yang ikut dalam Pilkada secara resmi diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat.

"Sesuai tata tertib Dewan, pemberhentian Wakil Ketua DPRD Lamandau FX Perwiragato dari politisi PDI Perjuangan harus diumumkan dalam rapat paripurna DPRD setempat,” kata Ketua DPRD Lamandau H Tommy Hermal Ibrahim seusai memimpin sidang paripurna kelima, Rabu (14/2/2018).

Digelarnya sidang paripurna, tambahnya, berdasarkan surat dari Pemkab Lamandau untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota dewan tersebut. Sesuai aturan yang berlaku, terhitung setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka seluruh hak dan kewenangan mereka dicabut atau dilepaskan.

Anggota DPRD tersebut wajib mengundurkan diri, setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon yang maju sebagai kepala daerah. Sedangkan proses pergantian antar waktu (PAW) akan diusulkan dari partainya. "Calon penggantinya adalah yang memiliki suara terbanyak di daerah anggota yang telah diberhentikan," ujarnya. 

Selain itu, Tommy juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada FX Perwiragato, yang selama ini telah menunjukkan dedikasinya baik itu di kelembagaan DPRD maupun sumbang saran dan pemikirannya selama menjabat sebagai unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Lamandau. 

Sementara itu, FX Perwiragato menyerahkan mobil operasional pimpinan kepada Sekretaris Dewan (Setwan) sebagai aset daerah. Selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamandau dirinya tidak pernah menggunakan fasilitas perumahan dinas dewan. (HERIYADI/B-2) 

Berita Terbaru