Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda Ini Dipenjara Gara-gara Gadaikan Motor Rekan Sendiri

  • Oleh Naco
  • 15 Februari 2018 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RRFR alias Uji, pemuda berusia 21 tahun ini berulah, motor rekannya digadaikan hingga menyeretnya ke balik jeruji besi.

Berkas tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (15/2/2018).

"Waktu itu motornya saya pinjam awalnya, padahal mau berdamai namun korban tidak mau," kata tersangka yang merupakan warga Jalan Sangga Buana, RT 11 RW 3 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim tersebut.

Perbuatan tersangka ia lakukan pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 16.00 wib di Jalan Pramuka, belakang City Mall depan toko Babang Phoneshop. Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka menemui korban meminjam sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 4226 LR milik Nova Rizka. Saat itu korban tidak mau, namun tersangka terus memaksanya dengan alasan ingin mengambil uang di tempat rekannya di Jalan Jenderal Sudirman Km 26 Sampit.

Setelah berhasil meyakinkannya, korban meminjamkannya dan tersangka langsung membawa motor itu, kemudian menggadaikannya dengan Sumayah warga Jalan H Ikap, Kecamatan MB Ketapang, sebesar Rp 2,5 juta. 

Mengetahui hal tersebut, korban yang tak lain tetangganya itu melaporkannya ke Polsek Ketapang, sehingga keesokan harinya tersangka diamankan oleh pihak kepolisian. 

Atas perbuatan tersangka tersebut korban harus alami kerugian sekitar Rp15 juta. Dalam kasus ini ia dibidik dengan Pasal 374 KUHP. Kepada JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati yang memeriksanya tersangka mengungkapkan penyesalannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru