Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Berkoordinasi dengan Partai dan KPU untuk Proses PAW

  • Oleh Norhasanah
  • 15 Februari 2018 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua DPRD Sukamara Edi Alrusnadi mengatakan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan yang mengundurkan diri karena mencalon di Pilkada akan berkoordinasi dengan partai dan KPU.

"Begitu yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri, kami akan koordinasikan dengan partai yang anggotanya mengundurkan diri, siapa yang berikutnya akan pergantian antar waktu," terang Edi Alrusnadi, Kamis (14/2/2018).

Menurut Edi, untuk pelaksanaan PAW, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar proses yang dilaksanakan sesuai aturan.

"Kemudian kami akan berkoordinasi dengan KPU, sesuai perundang-undangan, yang urutan suara terbanyak berikutnya itu siapa," ujarnya.

Lanjutnya, setelah proses penetapan PAW telah dilakukan, hasilnya akan kembali dilapirkan kepada  gubernur Kalimantan Tengah.

"Setelah itu baru akan kami proses, sebagaimana akan kami sampaikan kepada gubernur." ucapnya.

Edi menambahkan, bagi anggota DPRD yang sudah menyatakan menggundurkan diri, maka maka hak keuangan dan protokolernya akan dicabut.

"Sejak anggota menyatakan mengundurkan diri, berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka hak keuangan dan protokolernya akan dicabut, tidak berlaku lagi," ujar Edi Alrusnadi. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru