Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekali Beraksi Berhasil Mencuri, Coba Mengulangi Lagi...

  • Oleh Naco
  • 15 Februari 2018 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Merasa pertama kali berhasil dalam beraksi, Mik alias Su (25) mencoba mengulangi perbuatannya untuk mencuri. Namun, apes baginya. Akibat perbuatannya itu ia harus berurusan dengan hukum.

"Waktu itu saya mengambil ponsel di rumah korban," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (15/2/2018) dari Polsek Ketapang.

Warga Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini melakukan aksinya bermula pada Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 11.45 wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 7,5 perumahan Griya Membangun Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Saat itu rumah korban Tegar Ramadhanu Kariadinata dalam keadaan kosong karena ia tinggal, lalu tersangka masuk ke rumah korban dengan cara membuka jendela menggunakan obeng, di dalam ia melihat-lihat isi rumah. 

Melihat ada kotak ponsel ia mengambilnya. Di dalam kotak itu ternyata ada ponselnya lalu ia ambil, setelah berhasil ia kabur, kemudian pada Selasa (26/2/2017) ia mencoba mengulangi perbuatannya. Saat itu ia tertangkap tangan hingga di laporkan ke Polsek Ketapang.

Akibat perbuatannya itu tersangka harus berurusan dengan hukum setelah ia dilaporkan ke Polsek Ketapang. Dalam kasus ini ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru