Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suruh Rekannya Jual Sabu, Jal Dihukum 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 15 Februari 2018 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  GR alias Jal dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara setelah ia dianggap terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Atas vonis itu Jal menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim yang diketuai oleh Puthut Rully, Kamis (15/2/2018).

Sidang lalu terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara

Jal diamankan aparat kepolisian dari kicauan Safarin Akbar alias Ayin (berkas terpisah). Ayin saat itu ingin mengantar sabu. Jal memerintahkan Ay untuk mengantar sabu kepada seorang pemesan.

Ay warga Jalan Muchran Ali gang Masjid Syuhada, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang diamankan di kediaman Jali di Jalan Muchran Ali gang Surya, RT 62 RW 2 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang pada Kamis (24/8/2017).

Dari saku celana Ay diamankan satu paket sabu yang ia akui milik Jal, bahkan Jal tidak membantah hal tersebut. Jal mengakui sabu itu sebagai miliknya. Sementara Jali mendapatkan sabu itu dari Ribut.

Satu paket sabu tersebut dibeli Jal dengan harga Rp500 ribu. Ia mendapatkan sabu itu pada Rabu (23/11/2017). Sabu tersebut diantar langsung oleh Ribut ke kediamannya sekitar pukul 16.30 WIB. (NACO/B-5)

Berita Terbaru