Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Hasil Kejahatan di Medsos, Penadah dan Pencuri Terciduk, Satu Orang Ditembak

  • Oleh Wahyu Krida
  • 15 Februari 2018 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran menjual barang curian di media sosial (medsos), dua pencuri dan satu penadah diciduk tim Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Awalnya, kita menangkap penadah yaitu SM alias Men (48) warga Jalan Malijo RT 13 Kelurahan Madurejo Pangkalan Bun, yang menjual barang curian berupa kulkas merk sharp, kompor gas merk rinai, tabung gas 12 kilogram di grup FB jual-beli berniaga Pangkalan Bun," kata Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Widodo .

Setelah diinterogasi, lanjut Kasat, tersangka SM kemudian mengatakan barang tersebut didapatkannya dari tersangka MR alias Mat (19 tahun) warga Jalan Malijo Gang LKMD 1 RT 13 Kelurahan Madurejo.

"Dari keterangan MR, anggota kemudian mendapatkan informasi pelaku lainnya yaitu Jum (20)," kata Tri Widodo.

Namun, saat dibekuk anggota buser, Jum yang ternyata diketahui sebagai residivis kasus serupa mencoba melawan. Timah panas pun bersarang di kakinya.

"Tersangka melakukan aksinya di kafe milik Six Yulsermiati, Jalan Pasanah Gang Angsa Kelurahan Sidorejo dengan cara membobol dinding kafe, pada Senin (12/2/2018) sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka juga menjarah beberapa barang di rumah korban Nana Safitri, Jalan Ali Pandi Sarjen Kelurahan Raja," imbuhnya.

Tri Widodo menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebagai berupa televisi 17 inch warna hitam, sebuah tabung gas 12 kilogram warna pink, sebuah kompor gas merk rinai, sebuah laptop merk dell warna hitam, dompet warna hitam, serta satu unit blender es warna putih.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Kobar sambil menjalani pemeriksaan. Dua tersangka pencuri tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah, Sri dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkas kasat. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru