Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dibacok Guru dengan Samurai, Satpam PT BSK II Hanya Alami Luka Gores

  • Oleh Naco
  • 16 Februari 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus penembakan di PT BSK II, beberapa waktu lalu, menyeret sejumlah warga sebagai tersangka. Kini kasus itu sudah mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim.

Seperti tersangka, AS alias Gu alias Ab yang harus berurusan dengan hukum setelah membacok satpam perusahaan PT BSK II, ketika terjadi klaim lahan di lokasi tersebut. 

"Berkas perkaranya sudah kami terima, setelah dilimpah penyidik dari Polsek Kota Besi," kata JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo, Jumat (16/2/2018).

Kejadian yang menjerat Gu bermula pada Senin (18/12/2017) lalu di Blok I 100 Devisi 1B PT Bumi Sawit Kencana II (BSK II) Desa Sebabi, Kecamatan Tekawang, Kabupaten Kotim. Saat itu Gu beada di sebuah pondok bersama Kastalani, Agau, H Ridwan, Agus, Gusti Ananda alias Agus dan Rudi mengklaim lahan di lokasi itu.

Kemudian, ada 30 satpam perusahaan dan 12 anggota Brimob mendatangi pondok tersebut dan menanyakan keberadaan Fathurrahman. Stu dijawab tidak ada oleh Agus, hingga terjadi adu mulut antara Agus dan satpam perusahaan. Agus pun mengacungkan parang dan mengejar satpam.

Begitu juga dengan Gu yang mengejar M Hadrianor sambil membawa senjata tajam jenis samurai, saat itu Hadrianor berupaya menyelamatkan diri sampai terjatuh dan bangun kembali langsung berupaya lari lagi.

Gu membacoknya mengenai belakangnya mengakibatkan Hadrianor mengalami luka gores. Akibat kejadian ini Gu dilaporkan dan dijadikan sebagai tersangka oleh Polsek Kota Besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru