Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kapuas Lakukan Blunder, Batalkan Nomor Urut Ben-Nafiah

  • 16 Februari 2018 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas melakukan blunder. Disebut blunder lantaran KPU tanpa melakukan tahapan perpanjangan masa pendaftaran paling tidak tiga hari, langsung menggelar pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon kepala daerah.

Akibatnya, KPU Kapuas membuat keputusan yang dinilai salah karena menetapkan pasangan Ben Brahim S Bahat-M Nafiah Ibnor sebagai calon tunggal dan menggugurkan paslon Mawardi-Muhajirin.

Ketua KPU Kapuas Bardiansyah mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan dengan mengundi dan mengumumkan nomor urut oleh paslon Ben Brahim-Nafiah. Akibat kesalahan itu, pengundian dan pengumuman tersebut dinyatakan batal.

"Kami menggelar rapat pleno tertutup dan memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran. Kemudian nomor urut yang sudah dimiliki Ben-Nafiah tidak sah, makanya dibatalkan," kata Bardiansyah wartawan, Jumat(16/2/2018) sore.

Ia menyebut, ketuputusan dalam rapat pleno tersebut sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKU Nomor 14 Tahun 2015, PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, dan Surat Edaran KPU Nomor 160/PL.02.2-SD/KPU/II/2018 ponit 2.

"Ini yang menjadi dasar untuk kami mengambil putusan dengan memperpanjang masa pendaftaran dari 19-20 Februari 2018 bagi pasangan calon walaupun sudah digugurkan. Bagi yang susah ditetapkan tidak bisa lagi mendaftar. Kita juga menunda tahapan pemilihan. Melakukan sosialisasi dari 16-18 Februari 2018," sebutnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-3)

Berita Terbaru