Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Administrasi Pertanahan di Desa dan Kelurahan Harus Tertib

  • Oleh Naco
  • 17 Februari 2018 - 11:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Abdul Khalik meminta perangkat kelurahan dan desa membenahi administrasi pertanahan. Sebab, tumpang tindih surat tanah selama ini akibat ketidaktelitiaan pemerintahan desa maupun kelurahan.

Sehingga jika terjadi klaim lahan, sejumlah instansi yang menangani pertanahan sering kali lempar tanggungjawab, bahkan tidak jarang masalah itu bermula saat penerbitan SKT yang diterbitkan melalui tingkat desa maupun kelurahan.

"Seperti beberapa waktu lalu, alasan tumpang tindih surat tanah karena setiap kali ganti lurah maupun kades administrasi tanah berubah. Ini yang harus dibenahi, kalau seperti itu sampai kapanpun masalah pertanahan ini tidak ada penyelesaiannya," kata Khalik, Sabtu (17/2/2019).

Dia menambahkan, masalah pertanahan jangan dianggap sepele, karena tidak jarang klaim lahan ini berdampak secara luas dan berpengaruh secara sosial di tengah masyarakat. 

"Untuk saat ini mungkin tidak ada masalah, beberapa tahun kemudian biasanya, bahkan kades, lurah ataupun camat yang sudah pensiun sering kali dipanggil. Jika masing-masing pihak melapor saat muncul dua surat tanah di objek yang sama," tukasnya.


Terpenting menurut Khalik administrasi yang tertib akan mudah bagi perangkat desa atau kelurahan mengecek. Jika ada masyarakat mengusulkan penerbitan surat tanah, akan diketahui apakah objek itu sudah terbit surat atau belum. 

"Kalau administrasinya saja kacau, setiap ada yang mengusulkan mau lebih dari sekali selalu diterbitkan, ujung-ujungnya jadi masalah. Ini yang harus jadi perhatian, apalagi di Kotim banyak kades baru," pungkasnya.(NACO/B-11)

Berita Terbaru