Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Syarat Pembiayaan Perumahan di Bank Syariah Mandiri, Mantan Kepala Cabang Sebut tak Ada yang Mencurigakan, Namun...

  • Oleh Naco
  • 19 Februari 2018 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rulli G mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dicerca dengan banyak pertanyaan oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, dalam sidang terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana saat jadi saksi, Senin (19/2/2018).

Pengakuan Rulli, saat ia memverifikasi berkas nasabah yang sudah diproses Yoris ia mengaku tidak menemukan adanya kecurigaan dalam dokumen pengajuan pembiayaan perumahan PT Adhi Karya Property tersebut.

"Tidak ada yang mencurigakan waktu itu yang mulia," kata Rulli dalam keterangannya tersebut.

Hingga Rulli menyebut dokumen itu ia ajukan ke pihak pemutus hingga pembiayaan perumahan itu disetujui dan dicairkan, namun fakta yang terjadi dari 201 perumahan itu menurutnya yang sudah ada sertifikat asli hanya sekitar 72 buah. "Yang lain masih proses di notaris dan di BPN," kata saksi beralasan.

Selain itu yang cukup mengejutkan dari 201 unit rumah yang diajukan pembiayaannya tersebut 32 unit belum dibangunan. Hingga sempat menjadi tanda tanya hakim. Itu dikatakannya mulai diketahui saat dilakukan audit.

"Untuk pembangunan 32 unit rumah itu luas tempatnya, saudara tidak tahu waktu itu ya," tanya hakim, saksi mengiyakannya.

Hasan dan Yoris yang mendengarkan keterangan saksi itu sebelum diminta oleh hakim menanggapi keterangan saksi beberapa kali geleng-geleng kepala. Karena akibat adanya dokumen fiktif yang diajukan tersebut mengakibatkan pihak BSM alami kerugian sekitar Rp33,15 miliar, meski dokumen pengajuan diverifikasi oleh Rulliu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru