Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aparat Polres Barito Utara Gagalkan Penjualan Kayu Ilegal

  • Oleh Ramadani
  • 19 Februari 2018 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Aparat Satreskrim Polres Barito Utara yang AKP Wiwin Juniato Supriyadi berhasil menggagalkan aksi pembabatan hutan atau penjualan kayu ilegal, Minggu malam (18/2/2018).

Polisi mengamankan empat buah truk yang bermuatan kayu tanpa dokumen dari jenis balau.

Penangkapan ini didahului dengan aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku, sebelum akhirnya diamankan di Km 12 jalan negara arah Muara Teweh - Banjarmasin. 

Wakapolres Barito Utara Kompol Novianto Taryono mengatakan anggota reskrim berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku ilegal logging di jalan poros Km 12 jalan Muara Teweh.

Seusai penindakan, keempat truk dan para pelaku digiring ke markas Polres Barito Utara untuk dilakukan proses hukum.

Empat tersangka sopir yang sudah di amankan petugas Ipan (26),Yasin (38), Doni Hariadi (30) dan Sutarianto (50) .

“Empat pelaku telah kita amankan beserta berang bukti di mapolres Barut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (19/2/2018)

Menurut Novianto,  dari keterangan pelaku bahwa kayu ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Banjarmasin.

Kayu balau yang berhasil dimankan sekitar 24 kubik berbagai ukuran, kayu tersebut berasal dari dua lokasi.

Salah satu supir membeberkan informasi bahwa pemilik kayu berinisial J (32) dan S (40) warga Muara Teweh Barito Utara.

Keduanya di indikasikan sebagai otak ilegal logging di wilayah Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya, kalimantan Tengah.

Empat truk tersebut bernopol DA 1507 HB, DA 1866 AK, DA 11902 L, KH 9015 EM. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru