Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bima Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penipuan Bantah Keterangan Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri

  • Oleh Naco
  • 19 Februari 2018 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan Bank Syariah Mandiri (BSM) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur membantah sejumlah keterangan mantan Kepala Cabang BSM, Rulli G.

Dalam sidang dua mantan pegawai BSM tersebut, Yoris membantah talangan pembiayaan perumahan PT Adhi Karya Property diketahui, saat ada audit dan ditemukan kerugian sekitar Rp 33,15 miliar sebagaimana keterangan saksi.

"Setiap ada keterlambatan saudara Rulli selalu meminta saya untuk koordinasi dengan pihak developer agar tunggakan nasabah dibayar. Apakah itu dikeluarkan dulu pihak perumahan," kata Yoris. 

Selain itu, Yoris juga menyebut syarat fotokopi pengajuan sertifikat sesuai asli tanpa diketahui Rulli itu tidak benar. Sebab, saat akad dilakukan di notaris, kepala cabang dan nasabah selalu dipertemukan. "Kalau alasannya itu bukan kewenangannya itu tidak benar," tegas Yoris.

Sementara terkait tuduhan kalau Yoris mendapatkan bagian hingga Rp600 juta dari PT Adhi Karya Property untuk proses pembiayaan perumahan, dibantah terdakwa.

Begitu juga dengan Hasan yang membantah pengecekan dokumen persyaratan nasabah perumahan tanggungjawabnya.

"Job desk saya hanya menginput saja. Jadi tidak benar kalau itu disebut tanggungjawab saya," ucapnya.

Hasan menambahkan, setiap kali akad kepala cabang jarang hadir. Padahal, dalam ketentuan ada kewajiban. Dan Rulli membantah dengan beralasan karena kesibukannya. Dan itu menurutnya bukan hal yang wajib.(NACO/B-11)

Berita Terbaru