Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lima Polisi di Kalteng Dipecat

  • Oleh Budi Yulianto
  • 19 Februari 2018 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak lima anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Kalteng diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Proses PTDH dilakukan pada upacara bulanan yang dipimpin Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Anang Revandoko, Senin (19/2/2018).

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, lima anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) itu berinisial DE (37), AK (32), DO (37), MU (38) dan AN (30).

"Ada lima anggota dinyatakan oleh bapak Kapolda Kalteng tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota Polri. Maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Pambudi.

Secara rinci, jabatan terakhir DE yakni bertugas di bagian Sentra  Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kobar dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala. Penyebabnya berturut-turut tidak masuk tanpa izin pimpinan.

Kemudian AK, terakhir bertugas di bagian Pamobvit Polda Kalteng dengan pangkat Brigadir Polisi. Dia tidak masuk selama 90 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan. Sebelumnya yang bersangkutan telah disurati tapi tidak ada kabar.

Selanjutnya, DO, Brigadir Polisi bertugas di Polres Murung Raya. Dia terjerat masalah undang-undang perlindungan anak. Kasusnya terjadi pada 2017 dan divonis selama 5,2 tahun.

Lalu, Brigadir MU bertugas di Polres Lamandau yang terseret undang-undang narkotika dengan barang bukti lima paket kecil. MU divonis 4 tahun.

Terakhir AN, Brigadir Polisi, bertugas di Polres Sukamara. Pelanggaran yang dilakukan AN yakni tidak masuk tugas 30 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Selain anggota yang diberhentikan, Kapolda juga memberikan penghargaan kepada 16 anggota berprestasi. Rinciannya, 11 anggota di antaranya berhasil mengungkap kasus pembunuhan orangutan beberapa waktu lalu. Sedangkan lima sisanya adalah personel polres jajaran yang membantu masyarakat dengan menjadi guru bantu.

"Kapolda sangat arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Setelah di pengadilan baru dilanjutkan sidang komisi kode etik. Tapi sebaliknya, ketika ada anggota berprestasi langsung dapat penghargaan," tutur Pambudi. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru