Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembiayaan Perumahan yang Rugikan BSM Sampit Tanggungjawab Dua Terdakwa

  • Oleh Naco
  • 19 Februari 2018 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penipuan dan penggelapan pembiayaan perumahan PT Adhi Karya Property yang merugikan pihak Bank Syariah Mandiri (BSM), Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp33,15 miliar dinilai menjadi tanggungjawab terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana.

Yoris Adi Saputra merupakan mantan marketing BSM. Sementara Hasan Maulana adalah mantan petugas pencairan BSM.

"Masalah ini yang bertanggungjawab saudara Yoris dan Hasan," kata Hari, auditor yang dihadirkan sebaga saksi olah JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon, dalam persidangan di PN Sampit, Senin (19/2/2018).

Berdasarkan hasil audit, dari 201 perumahan yang dibiayai BSM selain sejumlah dokumen nasabah fiktif terdapat sekitar 32 perumahan masih belum dibangun.

Namun, keterangan saksi, dari laporan Yoris selaku orang yang memproses persyaratan perumahan nasabah tidak ada rumah yang belum dibangun. Laporannya semua terbangun sehingga bank mencairkannya.

Menanggapi hal tersebut, Yoris sempat beralasan tidak bisa mengecek satu persatu perumahan milik Darto tersebut. Menurutnya rumah yang dicek bangunan dan ditunjukan pihak PT Adhi Karya Property selalu ada, Faktanya, banyak rumah yang belum dibangun.

Senada diungkapkan Rulli K, mantan Kepala Cabang BSM Sampit, yang juga sebagai saksi. Terjadinya permasalahan tersebut tanpa sepengetahuannya, dan semua melalui proses yang dilakukan Yoris. Sehingga masalah ini jadi tanggungjawab keduanya.

Bahkan menurutnya dari keterangan Darto direktur PT AKP, terdakwa Yoris mendapat bagian sekitar Rp600 juta, dari pencarian pembiayaan sekitar Rp44 miliar tersebut. 

Sidang akan kembali digelar pekan mendatang, rencananya JPU akan kembali menghadirkan saksi dari pihak BSM. "Jangan banyak, hari ini saja dua saksi sudah sampai sore," kata Ega Shaktiana, ketua majelis hakim persidangan.(NACO/B-11)

Berita Terbaru