Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabran Ahmad: Damang Boleh Dukung Paslon tapi...

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 Februari 2018 - 06:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Para damang di Kalimantan Tengah boleh mendukung pasangan calon (Paslon) pada Pilkada serentak di 10 kabupaten dan satu kota.

Hal ini disampaikan sesepuh Kalteng sekaligus sebagai mantan Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad, Selasa (20/2/2018).

"Boleh saja, tidak dilarang itu. Damang kan tokoh masyarakat dan bisa memberikan dukungan," kata Sabran Achmad.

Itu, kata Sabran Ahmad, sesuai dengan Perda No 16 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat Dayak. Intinya adalah tidak ada larangan bagi damang mendukung pasangan calon.

Berbeda halnya jika damang menjadi pengurus partai politik (Parpol).

"Kalau menjadi pengurus partai politik, itu tidak boleh. Bila jadi pengurus, ya harus dilepas (jabatan damang). Kalau sebatas mendukung boleh," tutur Sabran Ahmad. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru