Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Keluarkan Produk Hukum yang Berpotensi Membuat Gaduh Masyarakat

  • 20 Februari 2018 - 09:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum dituding telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pasalnya, KPU telah menerbitkan SK KPU No 06 tentang Penetapan Paslon Ben Brahim S Bahat - M Nafiah Ibnor. KPU juga menerbitkan SK KPU No 07 tentang tidak lolosnya pasangan calon bupati wakil Bupati Muhammd Mawardi dan Muhajirin.

"Produk hukum yang dilahirkan pihak KPU ini membuat gaduh Pilkada di Kabupaten Kapuas," kata Kuasa Hukum Ben Brahim-M Nafiah, Baron R Binti di Sekretariat DPD Partai Golkar Jalan Melati, Senin (20/2/2018).

Ia menjelaskan, putusan SK no 06/PL.03.3-Keputusan/6203/KPU Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 menetapkan Ben Brahim S Bahat dan M Nafiah Ibnor sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas. Namun di satu sisi, KPU membuka pendaftaran baru.

"Kita mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada KPU melalui panwaslih dan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN)," ungkap Baron.

Sedangkan di tempat yang sama, Ketua Pemenangan Ben Brahim-M Nafiah, Ahmad Zahidi menambahkan, hak politik dari Pasangan calon Bupati Ben Brahim dicederai. Ada ketidaktertiban lembaga penyelenggara pemilu kada sehingga menimbulkan kegaduhan serta berdampak pada potensi kerawanan.

"Seharusnya produk hukum yang sudah dikeluarkan KPU Kapuas diselesaikan dulu. Jangan langsung dibatalkan begitu saja. Belum selesai dibuka lagi pendaftaran baru. Kami tetap berpatokan pada tahapan awal pilkada bukan tahapan baru yang dilakukan pihak KPU," terangnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)

Berita Terbaru