Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jambret Yang Babak Belur Dihajar Warga Divonis 9 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Februari 2018 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Terdakwa jambret yang sempat babak belur dihajar warga, beberapa waktu lalu, MAAR, akhirnya dijatuhi hukuman selama sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam persidangan, Selasa (20/2/2018).

"Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan. Vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," demikian pernyataan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana dalam amar putusan mereka.

Vonis itu lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa Lady Lanni Terore yang meminta terdakwa dipidana penjara selama 10 bulan.

Dari fakta persidang, terungkap bahwa MAAR menjambret Seri Wardhani pada Rabu (1/11/2017) pukul 18.45 WIB. Lokasi peristiwa di perempatan Jalan HM Arsyad-MT Haryono. Bermula saat korban berhenti di traffic light perempatan tersebut.

Tanpa diduga, terdakwa mengambil dompet korban yang disimpan di daskboard motor. Melihat hal itu, korban tidak tinggal diam. Dengan sepeda motor jenis Honda Vario yang digunakannya, korban mengejar terdakwa yang berusaha kabur menuju arah Sampit-Samuda, Jalan HM Arsyad.

Tepatnya di depan Doremi, terdakwa terjatuh setelah menabrak mobil. Saat itulah ia diamankan warga. Terdakwa pun babak belur setelah dihakimi warga yang kesal dengan perbuatannya.

Akibat perbuatan terdakwa, korban yang merupakan warga Jalan Batu Berlian, Kecamatan MB Ketapang, mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Dalam vonis hakim, barang bukti sepeda motor yang digunakan MAAR untuk beraksi dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan dompet yang dijambret dikembalikan kepada korban. (NACO/B-3)

Berita Terbaru