Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPOM Palangka Raya Pantau Penarikan Obat Antiseptik Albothyl

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 Februari 2018 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya turut memantau penarikan obat yang biasa digunakan sebagai antiseptik serta untuk sariawan, Albothyl.

Penarikan Albothyl dipasaran dilakukan seiring keluarnya keputusan BPOM tentang pembekuan izin edar obat tersebut di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

"BPOM sudah menyampaikan keterangan resminya. Pabrik diminta menarik. Kami juga ikut melakukan pemantauan penarikan itu," kata Kepala BPOM Palangka Raya Trikoranti Mustikawati kepada Borneonews, Senin (19/2/2018).

Ia menyebut bahwa saat ini peredaran Albothyl di Kalteng masih dalam tahap pemantauan. "Masih proses. Pabrik juga sudah mulai bergerak untuk melakukan penarikan. Jadi perlu proses penarikan," tuturnya.

BPOM sebelumnya telah menyampaikan penjelasan resmi terkait obat sariawan Albothyl. Obat yang mengandung policresulen itu memiliki risiko yang lebih besar bila dibandingkan dengan manfaatnya untuk menyembuhkan sariawan.

BPOM kemudian menyampaikan penjelasannya terkait isu keamanan obat tersebut. Beberapa di antaranya adalah Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi, dan vaginal (ginekologi).

BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Terkait pemantauan Albothyl, dalam dua tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan. Efek samping serius yang dialami paseien yaitu sariawan membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).

BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi), telinga, hidung dan tenggorokan (THT), sariawan (stomatitis aftosa), dan gigi (odontologi).

BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru