Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Polsek Teweh Tengah Aman Sopir Dan Truk Angkut Kayu Ilegal

  • Oleh Ramadani
  • 20 Februari 2018 - 16:24 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Jajaran Polsek Teweh Tengah dibantu Polres Barito Utara, mengamankan sopir truk Mitsubhisi bernomor polisi DA 8245 BL, atas nama HFE, 38, dengan tuduhan berupaya menyelundupkan kayu.

Kapolsek Teweh Tengah AKP Nandy Indra Nugraha, Selasa (20/2/2018), mengatakan bahwa HFE ditangkap pada Senin (19/2/2018) pukul 0.10 WIB. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

HFE diringkus di jalan menuju Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, saat hendak membawa kayu tersebut ke luar dari Barito Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati truk tersebut mengakut sekitar 5 meter kubik kayu tanpa dokumen dengan berbagai macam ukuran.

“Kita mendapati truk dengan muatan kayu jenis balau dengan berbagai jenis ukuran yang diperkirakan mencapai 5 meter kubik tanpa dokumen,” sebutnya.

Barang bukti kayu, truk, dan sopirnya kemudian dibawa ke Polsek Teweh Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek teweh Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Nandi.

Berdasarkan kartu identitas yang dimiliki, HFE merupakan warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Pelaku diancam dengan Pasal 83, Ayat 1b Jo Pasal 12e, UU Nomor 18 Tahun 2013 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Banjarmasin,” sebut Kapolsek Nandi. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru