Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Rumah Tangga Penggasak Ponsel dan Perhiasan Murid SD Divonis 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Februari 2018 - 17:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DS, terdakwa kasus pencurian barang milik pelajar SD, divonis pidana 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paisol, Selasa (20/2/2018). Vonis dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP. Atas putusan itu ibu rumah tangga tersebut menyatakan menerima. "Jangan sampai perbuatan terdakwa diulangi lagi," kata hakim, usai membacakan amar putusannya.

Vonis hakim dikurangi selama masa tahanan terdakwa. Sementara sidang lalu JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun. Sementara ponsel dan perhiasan dikembalikan kepada korban.

Fakta hukum yang terungkap di persidangan, berawal saat terdakwa menunggu jam istirahat pada Jumat (29/9/2017) di depan SDN 3 Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hiliur, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Sebelumnya, terdakwa melihat korban diantar ibunya tengah membawa ponsel. Saat jam istirahat terdakwa menghampiri korban keluar jajan, terdakwa pura-pura menanyakan namanya. 

Setelah berbincang-bincang dia membawa korban menjauh dari lokasi kejadian agar tidak ada yang mengetahui perbuatannya. Korban dibawa ke Jalan Ketapi V. Terdakwa merayu korban agar menyerahkan ponsel dan dua buah cincin dengan alasan disuruh ibunya menitipkan dengannya.

Setelah berhasil, terdakwa mengantar korban kembali ke sekolah dan kabur. Sesampainya di Jalan AIS Nasution terdakwa membuang kartu ponsel korban. Kemudian pada Selasa (3/10/2017), dia menjual ponsel itu di pasar Samuda seharga Rp825 ribu.

Kepada pembeli ponsel itu ia beralasan kotaknya ketinggalan lantaran ia ingin buru-buru, dan berjanji akan menyerahkan kotaknya, setelah kembali lagi ke Samuda. Tidak berapa lama setelah itu IRT itu diamankan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru