Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lelaki Ini Divonis Setahun Penjara Lantaran Beli Mobil Hasil Penggelapan

  • Oleh Naco
  • 20 Februari 2018 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SG alias Hab alias Ay akhirnya dijatuhi hukuman selama setahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, lantaran membeli mobil hasil penggelapan.

Atas vonis itu terdakwa masih pikir-pikir. Meski saat mendengar vonis itu terdakwa kembali meminta keringanan hukuman. "Sudah kami pertimbangkan, kami sependapat dengan JPU," kata Ega, Selasa (20/2/2018).

Sementara JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon yang sebelumnya menuntut Habib dengan pidana penjara selama setahun menyatakan menerima atas putusan tersebut. Terdakwa dibidik dengan Pasal 480 KUHP.

Hab harus berurusan dengan hukum seteah ia membeli mobil jenis Toyota Avansa dengan nomor polisi DA 8397 TAB milik CV Lucky Frozen Food yang digelapkan AG (DPO) sopir perusahaan tersebut pada Senin (30/10/2017)

Mobil itu dijual Gani, MRF alias Far dan MBS alias Ba kepada terdakwa dengan harga Rp25 juta tanda dilengkapi surat menyurat. Namun oleh terdakwa baru dibayar Rp6 juta.

Akibat perbuatannya inilah warga asal Kalimantan Barat tersebut harus terseret ke ranah hukum, namun awalnya ia sempat beralasan tidak mengetahui itu mobil hasil penggelapan meski harga yang ditawarkan kepadanya sangat tidak wajar. (NACO/B-5)

Berita Terbaru