Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi dari Rumah Warga di Pelosok Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 21 Februari 2018 - 07:46 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Anggota Satres Narkoba Polres Katingan mengamankan warga di pelosok Katingan, di Desa Tumbang Lawang, Pulau Malan, karena diduga edarkan narkoba jenis sabu, Selasa (20/2/2018) malam.

Dari rumahnya di Tumbang Lawang polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sabu dan uang hasil penjualan.

Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kasat Narkoba Iptu Gusnawardi, Rabu (21/2/2018) pagi ini mengatakan, jika barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 15 barang bukti (barbuk).

Barang bukti itu, yakni 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,61 gram.

Kemudian 1 buah wadah plastik berwarna kuning tutup warna merah muda, 1 buah bong lengkap dengan pipet kaca, dan 1 buah korek api gas warna merah merek Tokai.

Lainnya, 151 lembar plastik klip bening ukuran 3x5, 1 buah timbangan digital warna hitam merek CHQ, 1 buah potongan sedotan warna bening, 10 lembar uang pecahan Rp100.000, 25 lembar uang pecahan Rp.50.000, 2 lembar uang pecahan Rp 20.000, 3 lembar uang pecahan Rp10.000, 1 lembar uang pecahan Rp5.000, 2 lembar uang pecahan Rp.2.000, dan 1 buah dompet warna coklat merek HORS serta 1 buah Handphone merek OPPO IMEI1.

Kini Satres Narkoba terus akan mendalami serta melakukan pengembangan dari mana diperoleh asal narkotika jenis sabu yang diperoleh oleh tersangka.(ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru