Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Terpadu BPBD Lamandau Terima Bantuan untuk Penanggulangan Karhutla

  • Oleh Heriyadi
  • 21 Februari 2018 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Tim terpadu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamandau mendapatkan bantuan dari BNPB Pusat, yakni dua pompa portabel, dua perahu karet dan satu tandon air lipat.

Bantuan itu untuk menunjang kinerja tim terpadu dalam penanganan karhutla. Tim terpadu penanganan Karhutla Kabupaten Lamandau terdiri dari TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kabupaten Lamandau Masdiani, mengatakan, pihaknya siap menangani karhutla saat musim kemarau ini. Apalagi, beberapa daerah mulai terjadi titik api dan menimbulkan Karhutla yang dikhawatirkan semakin meluas.

"Dengan adanya kesiapan dan didirikan posko ini, maka kami dapat bekerja dengan baik. Kemudian memberikan imbauan dan penanggulangan terhadap Karhutla di Bumi Bahaum Bakuba," tambah Masdiani saat menggelar apel gabungan penanganan karhutla, Selasa (20/2/2018).

Menurutnya, masalah Karhutla ini tanggungjawab bersama, namun tim terpadu tentunya akan semakin siap dan cepat ketika adanya Karhutla.

Sementara itu, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1014 PBun Mayor Inf

Enggarsono menyampaikan, beberapa penekanan kepada tim terpadu antara

lain satelit yang memantau hotspot/titik api akan memberikan informasi

kepada sebanyak tiga kali sehari. Apabila masyarakat membakar lahan

akan termonitor oleh satelit.

Dan masalah ini terus disosialisasikan kepada masyarakat tentang sistem dan kerja untuk penanggulangan karhutla. Setiap satuan harus menyiagakan minimal dua orang, apabila sewaktu-waktu ada hotspot atau titik api. "Sehingga akan cepat bergerak ke titik api tersebut dengan membawa peralatan yang dibutuhkan," ujarnya.

Selain itu, tegas dia,  sesuai dengan Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf d , pasal 78 ayat (3), pasal 78 ayat (4), pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan hukum pidana penjara dan denda semaksimal mungkin bagi yang melakukan perbuatan tersebut. (HERIYADI/B-2)

Berita Terbaru