Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelapor Pegawai Bank Mandiri Mulai di BAP Polres Kotim

  • Oleh Naco
  • 21 Februari 2018 - 10:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ramlin Mashur, pelapor sejumlah pegawai Bank Mandiri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, mulai diperiksa dan di BAP oleh anggota Satreskrim Polres Kotim atas kasus pembelian solar melalui Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Bank Mandiri Sampit.

"Saya sudah di-BAP, setelah melaporkan kasus ini lagi ke Polres Kotim," kata Ramlin, Rabu (21/2/2018).

Ramlin mengatakan, dalam pemeriksaannya yang ia jelaskan, pada 10 Februari 2014 tidak pernah menerima dan menandatangani surat serah terima dokumen. "Karena saat itu saya sedang berada di luar kota, dari tanggal 7-11 Februari 2014," kata Ramlin.

Dalam BAP, Ramlin mempertanyakan keaslian surat serah terima dokumen, karena sampai saat ini ia tidak pernah menerima dokumen.

Ramlin mempertanyakan surat tanda terima dokumen yang dibuat seakan-akan pernah ia terima itu. Sehingga pihak bank bisa memproses dokumen pencairan ke tahap selanjutnya. Karena tanpa surat serah terima, pihak bank tidak bisa melanjutkan proses administrasi untuk mencairkan uang Ramlin.

Dalam uraian, pengaduan Ramlin itu bermula saat ia melakukan perjanjian jual beli solar dengan menggunakan fasilitas pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) melalui Bank Mandiri dengan nilai transaksi Rp10 miliar.

Pada 11 Juli 2014 rekening Ramlin terdebit sekitar Rp9.998.950.000, dan pada 14 Juli 2014 terdebit 1.050.000. Setelah dicari tahu pendebitan itu, salah satunya berdasarkan surat serah terima dokumen SKBDN yang diserahkan bank tertanggal 10 Februari 2014.

Padahal pelapor belum pernah menerima dokumen SKBDN itu sama sekali, juga menandatangani surat penyerahan dokumen tersebut. Akibat pemalsuan dokumen itu, Ramlin mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar.

Selain melaporkan EGK, mantan kepala cabang Bank Mandiri Antasari Sampit, dalam kasus itu juga yang ia laporkan AAM, terdakwa dalam kasus tersebut atas laporannya di Mabes Polri beberapa waktu lalu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru