Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Kesehatan Harus ke Lapangan Sosialisasikan Larangan Albothyl

  • Oleh James Donny
  • 21 Februari 2018 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau- Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Johansyah meminta Dinas Kesehatan bertindak cepat menyosialisasikan larangan penjualan obat antibiorik merk albothyl.

Permintaan itu ia sampaikan seiring keluarnya surat edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengenai larangan penjualan obat jenis albothyl di apotek.

"Semestinya Dinas Kesehatan dan tim kesehatannya turun ke lapangan melakukan sosialisasi terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat albothyl tersebut," kata Johansyah, Rabu (21/2/2018).

Menurutnya, masyarakat sudah familiar dengan obat albothyl. Karenanya, perlu adanya sosialisasi supaya masyarakat bisa mengetahui bahaya dari obat tersebut.

Sebab tidak bisa dimungkiri ada juga obat yang sudah terjual dari apotek yang saat ini digunakan masyarakat sebelum keluarnya edaran dari BPOM RI.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau Muliyanto Budihardjo mengatakan bahwa pihaknya segera mengeluarkan edaran terkait larangan penjualan obat tersebut ke apotek, toko obat, dan sejenisnya.

Albothyl biasanya digunakan untuk mengobati sariawan. "Ini tergolong obat keras yang dapat memperburuk penggunanya, dan mengenai larangan menjual sudah kita rapatkan. Segera kita edarkan ke semua penjual obat jenis ini, baik itu apotek, toko obat, dan lainnya," kata dia.(JAMES DONNY/B-3)

Berita Terbaru