Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ciduk Pengedar Sabu asal Pangkut di SPBU Pangkalan Lada

  • Oleh Wahyu Krida
  • 21 Februari 2018 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak tiga paket sabu dengan total berat kotor 3,07 gram, disita Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dari Mar (45 tahun). Saat itu, tersangka berada di SPBU Cipta Karya Kalimantan di Jalan Ahmad Yani KM 47, RT 17, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Kobar AKP Kristanto Situmeang, Rabu (21/2/2018) menjelaskan kronilogis penangkapan tersangka pengedar sabu warga Jalan Naun Silih RT 03, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara ini.

"Berdasarkan info dari masyarakat, ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu melintas di Jalan Ahmad Yani luar kota Pangkalan Bun. Setelah polisi melakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka saat itu berada di sebuah SPBU," jelas Kasat.

Setelah bisa dipastikan bahwa orang yang berada di SPBU adalah benar tersangka yang sedang dicari, polisi segera membekuk tersangka.

"Ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka, ditemukan tiga paket di dalam saku celana bagian kiri belakang terlapor yang terbagi dalam tiga paket dengan total 3,07 gram," jelasnya.

Menurut Kasat, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Kobar dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba atas kasus tersebut. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru