Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Surat Pemkab Tetap Ditangkap, Terdakwa Illegal Logging Sayangkan Hal ini

  • Oleh Naco
  • 21 Februari 2018 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rah, terdakwa kasus illegal logging mengungkapkan kekecewaannya saat dibincangi terkait kasus yang membelitnya. Dia menyayangkan sikap Plt Asisten Administrasi Umum, Imam Subekti yang tidak ikut bertanggungjawab dengan kasus ini.

"Saya sudah berapa kali menghubungi Pak Imam namun tidak pernah diangkatnya. Jangankan bertanggung jawab membesuk saya saja tidak pernah," kata Rahyudi, Rabu (21/2/2018).

Termasuk Rudi, warga Kecamatan MB Ketapang, yang masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus ini. Mereka seakan lenyap, hingga terdakwa sendiri yang harus menanggung kasus tersebut.

Padahal menurutnya, dia berani membawa kayu itu lantaran mengantongi surat rekomendasi dari Imam Subekti. Namun pada akhirnya surat tersebut dinilai tidak sah sehingga terdakwa diciduk aparat Polres Seruyan.

Terdakwa diamankan pada Rabu (1/11/2017) setelah mendapat pesanan kayu dari Rudi (DPO). Kemudian pada 8 November 2017 terdakwa menuju Kuala Kuayan, untuk mengambil 18 pucuk kayu ulin dan 50 pucuk kayu campuran.

Kayu tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari warga Desa Tumbang Turung seharga Rp1,9 juta. Kayu itu dinaikkan ke dalam pikap miliknya nopol KH 8413 F, kemudian pada 13 November 2017 terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut menuju Sampit.

Sekitar pukul 15.30 WIB, dia bertemu dengan anggota Polres Seruyan saat melintas di poros PT BAP Kebun Semilar Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Terdakwa berani membawa kayu itu karena mengantongi surat rekomendasi dari Imam Subekti untuk material pembangunan rumah jabatan Bupati Kotim.(NACO/B-11)

Berita Terbaru