Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyimpan Dua Boks Zenith ini Menangis Saat Diadili

  • Oleh Naco
  • 21 Februari 2018 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rus langsung menangis saat JPU Kejari Seruyan, Wahyudi membacakan dakwaan atas kasus kepemilikan dua boks zenith yang menyeret terdakwa saat sidang, Rabu (21/2/2018) di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Seusai pembacaan dakwaan tiga saksi dihadiri, yakni anggota Satreskoba Polres Seruyan, Tri Ananda, Warlin Apandi dan saksi pembeli Yusuf. Dari kesaksian mereka terdakwa diamankan pada 16 Desember 2017.

"Terdakwa kami amankan di kediamannya Jalan S Parman, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilin," kata saksi polisi. 

Sebelum mengamankan Rus, petugas terlebih dulu mengamankan Yus usai membeli satu keping zenith dari terdakwa, pengakuan Yus, zenith itu dikonsumsinya agar bisa mabuk.

Dari kicauan Yus itu petugas ke kediaman Rus, saat digeledah petugas menemukan dua boks zenith.

"Pengakuan terdakwa zenith itu ia dapatkan dari seorang pengedar di Sampit, namun siapa orangnya ia beralasan tidak kenal," ucap Warlin.

Menurut Warlin, terdakwa Rus selama ini bukan jadi target mereka. Akan tetapi belakangan sebelum terdakwa diamankan petugas sudah mengaku beberapa kali menerima laporan dari warga kalau terdakwa mengedarkan zenith.

Hingga akhirnya perempuan yang didakwa dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini berurusan dengan hukum. (NACO/B-6)

Berita Terbaru