Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemesan Berkicau, Pengedar 76 Boks Zenith Diciduk

  • Oleh Naco
  • 21 Februari 2018 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sar, pengedar zenith asal Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan diamankan saat membawa zenith pesanan sebanyak 76 boks. Sidang terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (21/2/2018), dipimpin hakim Ega Shaktiana.

Menurut keterangan saksi polisi Tri Amanda dan Warlin Apandi, terdakwa diamankan dari kicauan terdakwa Nur (berkas terpisah) yang terlebih dahulu ditangkap karena menyimpan 10 boks zenith. Dalam perkara ini Nurhayati dijadikan sebagai saksi.

"Saat itu terdakwa Sar kami amankan ketika menuju kediaman Nurhayati," kata saksi Warlin.

Terdakwa diamankan pada 6 November 2017 sekitar pukul 14.00 WIB ketika mengendarai sebuah sepeda motor. Sebanyak 76 boks zenith itu disimpan dalam sebuah plastik di bagian depan motor yang dikendarainya.

Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan pasokan zenith dari seorang bandar di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.  Dia mengaku hanya mengambil upah untuk mengantarkannya.

Jika berhasil terdakwa dijanjikan akan diberi upah Rp800 ribu. "Zenith itu baru saya pesan belum sempat saya bayar," kata Nur.

Rencananya zenith tersebut akan dijual dengan harga Rp400 ribu per boks, kemudian Nur akan kembali menjualnya dengan harga Rp500 ribu per boks. Kepada hakim, Nur membantah sudah berulang kali memesan zenith dengan terdakwa. 

"Saya baru saja memesan zenith dengannya Yang Mulia," pungkas Nurhayati.(NACO/B-11)

Berita Terbaru