Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasatlantas Polres Kapuas Kumpulkan Pelaku Balapan Liar

  • 22 Februari 2018 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasatlantas Polres Kapuas AKP Abdul Wakid mengumpulkan tujuh remaja pelaku balapan liar beserta orang tua dan guru.  

Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Abdul Wakid mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan para remaja yang sering melakukan balapan liar agar sadar dampak yang mereka timbulkan akibat balapan liar.

"Selain mengumpulkan tujuh pengendara balapan liar yang telah diamankan oleh beberapa hari yang lalu, kami juga mengumpulkan orang tua dan guru yang bersangkutan untuk diberi nasehat agar mereka tidak melakukan aksi balapan liar," kata Abdul Wakid di ruangannya, Rabu (21/2/2018).

Kasat menambahkan, selain memberikan sanksi, pihaknya juga memberikan sosialisasi, mengimbau dan mengajak supaya para remaja sadar tentang bahaya balapan liar.

"Setelah sadar nanti memberikan informasi manakala diajak kembali atau mengetahui rencana –rencana balapan liar lagi. Dengan upaya ini mudah-mudahan wilayah dan tempat kita tidak ada lagi balapan liar."

Kemudian, untuk mendeteksi dan mengantisipasi balapan liar pihaknya menyiagakan anggota di jalan. "Menjelang Magrib sampai pukul 22.00 WIB, kemudian disambung lagi anggota yang piket sampai pagi,” terangnya.

Ia kembali mengingatkan, pelaku balapan liar bisa dikenai sanksi sesuai UU Lalu Lintas yakni maksimal penahanan 2 bulan dan denda maksimal Rp3 juta.

"Pada adik-adik remaja jangan sampai melakukan balapan liar karena  aksi balapan liar ini selain mengganggu kenyamanan masyarakat juga bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kasat Lantas Polres Kapuas. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)

Berita Terbaru