Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kalteng Beberkan Poin Larangan Selama Masa Kampanye

  • Oleh Budi Yulianto
  • 22 Februari 2018 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng Satriadi, membeberkan puluhan poin larangan pada masa kampanye pilkada serentak 2018.

Hal itu ia disampaikan pada media gathering di kantor Bawaslu, Jalan G Obos, Kota Palangka Raya, Kamis (22/2/2018).

"Seluruh pasangan calon harus memahami dan mengerti larangan ini. Jangan sampai dilanggar," kata Satriadi.

Berikut beberapa hal yang dilarang pada masa kampanye.

Pertama, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

Kedua, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dan atau partai politik.

Ketiga, melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat.

Keempat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

Kelima, mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Selanjutnya, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

Keenam, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Ketujuh, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Kedelapan, pawai yang dilakukan dengan konvoi berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya.

Kesembilan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang diperbolehkan.

Ke-10, pasangan calon tidak boleh memproduksi stiker yang melebihi ukuran yang sudah ditentukan. Pemasangan stiker tidak boleh membentuk susunan baru, dimana pemasangan tersebut mengandung pesan Kampanye dalam ukuran yang lebih besar.

Ke-11, partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik di luar ketentuan.

Ke-12, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye, dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain pada tempat dan jumlah yang telah ditentukan.

Pemasangan alat peraga kampanye dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, 
gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Ke-13, selama masa tenang, media massa cetak, elektronik) televisi, radio, dan atau media online), dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan kampanye pasangan calon rekaman debat pasangan calon, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Ke-14, pasangan calon atau tim kampanye, dan atau partai politik dan gabungan partai politik, dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.

Ke-15, dalam kegiatan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye , dan atau partai politik dan gabungan partai politik dilarang melibatkan, pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, kepala desa atau sebutan lain/lurah, dan perangkat desa. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru