Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sependapat dengan Hakim 8 Terdakwa Penambang Emas Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 22 Februari 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penambangan emas ilegal, Her, BS, Nur, Rus alias Us, Mah, MS, Su alias Mo, Uh alias Suh akhirnya divonis selama lima bulan penjara.

Vonis itu sesuai tuntutan JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika. "Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana, Kamis (22/2/2018)

Atas vonis itu para terdakwa menyatakan menerima, di mana mereka dibidik dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dalam vonis itu seluruh barang bukti dirampas untuk negara. 

Dijelaskan hakim, delapan terdakwa diamankan pada Jumat (3/11/2017) di lokasi Sehe Tubu, Dusun Ubi, Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan.  

Dari lokasi kejadian, diamankan satu unit pikap mereka Daihatsu nopol DA 9987 LF milik bos mereka Utuh Kulit yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang. Kemudian, batu yang mengandung emas, bor untuk membuat lobang, mesin, selang dan kabel yang digunakan untuk melancarkan aktivitas ilegal mereka tersebut. 

Dalam kasus ini para terdakwa sudah menjalani hukuman sekitar 3 bulan 12 hari."Tinggal jalini sisa hukumannya, ini menurut majelis sudah yang paling ringan," ucap hakim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru