Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akun Media Sosial Pasangan Calon Bakal Dipantau Tim Cyber Crime Polri

  • Oleh Budi Yulianto
  • 22 Februari 2018 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Jumlah akun media sosial yang dapat dibuat oleh partai politik atau gabungan partai politik dan atau pasangan calon maupun tim kampanye, paling banyak lima untuk setiap platform medsos.

Baik itu, Facebook, Instagram, Twitter, dan lain-lain. Batasan ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng Satriadi, Kamis (22/2/2018).

"Masing-masing (calon kepala daerah) paling banyak lima (akun media sosial). Bawaslu juga memonitoring pengawasan kampanye melalui medsos," kata Satriadi.

Ia menuturkan, semua akun yang dibuat harus didaftarkan ke KPU sesuai ketentuan dalam PKPU No 4 Tahun 2017. Berikutnya disampaikan ke Bawaslu. Jika tidak terdaftar, dinyatakan tidak berlaku.

"Kita juga sudah melakukan MoU dengan Polri. Sehingga jika tidak terdaftar, langsung diteruskan ke Cybernya Polri," tutur Satriadi. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru